Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang: Pengertian dan Akibatnya

Fida Afra' Effendi - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 19:15 WIB
Foto: Sebastian Herrmann/Unsplash
Jakarta -

Dalam dunia ekonomi dan bisnis, biasanya dilakukan hubungan kontraktual yang melibatkan perjanjian antara dua pihak.

Di mana masing-masing pihak memiliki kewajiban atau prestasi yang harus dipenuhi. Jika terjadi ketidakseimbangan pemenuhan kewajiban dari salah satu pihak maka terjadilah wanprestasi.

Simak lebih lanjut mengenai pengertian wanprestasi utamanya dalam perjanjian utang piutang, serta apa akibatnya bila melakukan tindakan wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Dikutip dari buku Segi-Segi Hukum Perjanjian, wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda "wanprestatie", yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu dalam satu perikatan hasil dari perjanjian atau undang-undang.

Dalam perjanjian utang piutang, wanprestasi bisa berarti suatu keadaan di mana seorang debitur (yang berhutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.

Pihak yang merasa dirugikan dengan kasus wanprestasi memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan perdata untuk memenuhi kewajiban sesuai kontrak seperti mendapatkan ganti rugi.

Akibat Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi merupakan kondisi yang sebisa mungkin dihindari oleh masing-masing pihak yang melakukan perjanjian. Karena wanprestasi berdampak buruk terhadap hubungan kerja sama dan menimbulkan kerugian.

Setidaknya terdapat empat akibat adanya wanprestasi bagi kedua belah pihak dalam perjanjian utang piutang, yaitu:

  1. Perikatan tetap ada
  2. Yang berhutang (debitur) harus membayar ganti rugi pada yang memberi hutang (kreditur)
  3. Beban risiko menjadi tanggung jawab kerugian bagi yang berutang atau debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada perbedaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak diizinkan untuk berpegang pada kondisi yang memaksa
  4. Jika perikatan lahir dari perjanjian dua pihak, pihak yang memberikan pinjaman atau kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan imbalan atau prestasi balik

Karena pihak lain mengalami kerugian akibat dari tindakan wanprestasi ini, pihak yang melakukan pelanggaran tersebut bertanggung jawab untuk menghadapi konsekuensi tuntutan dari pihak lawan.

Konsekuensi tuntutan ini dapat berupa:

  1. Pembatalan perjanjian saja
  2. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga
  3. Pemenuhan kontrak semata, dengan kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur
  4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Kreditur menuntut selain pemenuhan prestasi juga harus disertai ganti rugi oleh debitur
  5. Menuntut penggantian ganti rugi

Persoalan di atas akan membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat atau hukuman berupa:

  1. Penggantian biaya, rugi, dan bunga
  2. Pembatalan atau pemecahan perjanjian
  3. Peralihan risiko

Demikian penjelasan mengenai wanprestasi dalam perjanjian utang piutang. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Apa yang Terjadi Bila Tidak Bayar Utang hingga Meninggal?"

(inf/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork