Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi khusus kepada pemerintah daerah di seluruh kawasan Jabodetabek untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik ke masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat mau naik transportasi umum dan pada akhirnya menekan polusi dari masifnya penggunaan kendaraan pribadi.
Pemerintah daerah diminta memutar otak untuk mengajak masyarakat naik transportasi umum. Salah satu yang diinstruksikan Tito adalah membuat tarif angkutan umum makin murah, kalau perlu diberikan potongan harga.
Perintah itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Instruksi itu diteken langsung oleh Tito Karnavian pada 22 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan insentif lebih (potongan harga) agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/transportasi umum," bunyi salah satu poin pada Inmendagri dikutip detikcom, Rabu (23/8/2023).
Inmendagri ini ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
Pemerintah daerah se-Jabodetabek juga diminta meningkatkan pelayanan transportasi publik pada puncak kemacetan atau jam macet dengan memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas penumpang.
Angkutan umum juga diminta Tito untuk ditambah jumlah rute dan titik angkutnya di beberapa daerah yang masih terbatas akses transportasi umumnya, sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat.
Dalam Inmendagri yang sama, Tito memang memberikan instruksi agar penggunaan kendaraan pribadi motor ataupun mobil bisa dibatasi dan dikurangi, sebaliknya penggunaan angkutan umum diperbanyak. Arahan tegas langsung diberikan kepada semua pegawai instansi pemerintah, imbauan juga diberikan kepada pegawai swasta.
"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," tulis salah satu poin Inmendagri.
"Mendorong masyarakat atau karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," tulis poin berikutnya.
Khusus untuk ASN dan pegawai BUMD diinstruksikan juga melakukan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi karyawan yang tidak beremisi atau memiliki kendaraan listrik.
Lihat juga Video: Heru Budi Ungkap Uji Coba 50% ASN WFH Diterapkan Mulai 21 Agustus