Pemerintah Buka Moratorium, TKI Bisa Kerja di Timur Tengah Lagi!

Pemerintah Buka Moratorium, TKI Bisa Kerja di Timur Tengah Lagi!

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 17:49 WIB
Sejumlah calon TKI, tengah mengurus proses KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), di Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI), Jakarta Timur, Kamis (12/02/2015). Tata cara pemberian e-KTLN sekarang sudah berubah dari yang dulu. Bila sebelumnya kartu identitas TKI yang menjadi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, namun sekarang hanya e-KTLN yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Ilustrasi TKI/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah. Hal ini seiring dengan dicabutnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU 18/2017, penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Selain ketentuan tersebut, Ida juga menjelaskan diperlukan sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah. Perbaikan selanjutnya adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

ADVERTISEMENT

"Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi," kata Ida.

Upaya perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ida menjelaskan draf perbaikan atau perubahan dari ketiga aturan di atas sedang disusun.

"Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa," ujarnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads