Sanksi Bagi Eksportir yang Tak Patuhi Aturan DHE Berlaku Penuh November

Sanksi Bagi Eksportir yang Tak Patuhi Aturan DHE Berlaku Penuh November

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 16:18 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sanksi administratif untuk para eksportir yang tak taat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mulai benar-benar berlaku pada November, atau setelah tiga bulan masa percobaan.

Para eksportir ini diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE. Airlangga mengatakan, meski aturannya telah diberlakukan per 1 Agustus 2023, dilakukan masa percobaan terlebih dulu selama tiga bulan.

"Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan," kata Airlangga saat ditemui di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 Juli 2023. Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE.

Sebagai tambahan informasi, PP DHE ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

ADVERTISEMENT

Aturan DHE Diprotes Pengusaha

Penerapan kebijakan baru ini menimbulkan polemik di kalangan pengusaha, salah satunya muncul dari pengusaha di sektor perikanan. Aturan ini dinilai akan merugikan pengusaha perikanan yang orientasinya ekspor atau eksportir. Dikhawatirkan industri perikanan akan tumbang, baik pelaku usaha ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.

"Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran," kata Politisi Partai Gerindra Agnes Marcellina Tjhin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Ia menilai eksportir merasa keberatan jika hasil ekspor harus ditahan 30%. Menurutnya, margin dari pelaku usaha perikanan disebut hanya sedikit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi protes pengusaha ini. Menurutnya, pengusaha protes karena belum mengetahui secara detail aturan tersebut. Luhut juga bilang selama ini pemerintah sudah mengajak pengusaha bicara soal aturan ini.

"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi udah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2023).

(shc/ara)

Hide Ads