Denda buat Eksportir Nakal Tembus Rp 56 M, yang Dibayar Baru Rp 22 M

Denda buat Eksportir Nakal Tembus Rp 56 M, yang Dibayar Baru Rp 22 M

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 20:15 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 56 miliar. Denda itu diterapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP 36 Tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Kepala Subdirektorat Ekspor Pantjoro Agoeng mengatakan, dari denda Rp 56 miliar itu yang telah diselesaikan Rp 22 miliar. Sementara sisanya dalam proses penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tahun 2019 ini menurut data kami bahwa memang ada denda yang dikenakan kepada eksportir kurang lebih ada Rp 56 miliar yang sudah diselesaikan kurang lebih Rp 22 miliar. Yang masih diserahkan kepada KPKNL dalam rangka penagihannya kurang lebih Rp 32 miliar. Ini terkait PP 1," terangnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (14/8/2023).

"Kalau secara dokumentasi itu ada 653 dokumen, yang diserahkan ke KPKNL 280, yang sudah diselesaikan 337. Terkait dengan kena denda," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk eksportir yang layanan ekspornya ditangguhkan sebanyak 221 perusahaan. Dari 221 perusahaan, yang telah dibuka ekspornya sebanyak 131 perusahaan.

"Namun untuk yang pemblokiran itu sesuai data kami untuk PP 1 ada 221 perusahaan yang dikenakan blokir. Namun, yang sudah dibuka ini 131 yang masih posisi blokir 90 perusahaan," tambahnya.

Sementara, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, sanksi yang ada PP 36 hanya penangguhan layanan ekspor, tidak ada denda administrasi. Ia pun buka suara mengenai alasan denda tersebut dihapus.

"Sebenarnya ini kan urusannya bukan masalah denda mendenda, ini kan urusannya masalah compliance terhadap kewajiban eksportir yang kaitannya dengan kegiatan ekspor. Sehingga memang di mana-mana sanksinya terkait masalah layanan ekspornya," katanya.

(das/das)

Hide Ads