Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga instrumen investasi tambahan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100% dalam kurun waktu satu tahun. Instrumen tersebut yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan foreign exchange swap (FX swap).
"Kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Perry menyebut instrumen SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA dilakukan untuk tenor atau jangka waktu 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Kedua instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk transaksi FX swap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan diperdagangkan di pasar valas domestik sehingga akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening khusus (reksus) dan term deposit valas. Kedua instrumen lama ini tetap bisa digunakan eksportir untuk penempatan DHE SDA.
"Instrumen yang sudah ada sekarang, para eksportir maupun perbankan bisa menggunakan rekening khusus dan/atau term-deposit sebagai underlying untuk swap valas, sehingga kalau eksportir punya valas yang ditaruh di reksus atau term deposit bisa untuk kemudian swap dari dolar ke rupiah," kata Perry.
Menurut Perry, penerbitan SVBI dan SUVBI akan disesuaikan dengan kebutuhan. BI akan terus berkomunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk menentukan kebutuhan penerbitan kedua instrumen.
"Karena DHE SDA yang masuk ke rekening khusus ada untuk biaya operasional untuk seberapa besar dan tentu saja kami terus berkomunikasi dengan tim untuk berapa sih kebutuhan (penerbitan SVBI dan SUVBI). Komitmen kami, berapa pun kebutuhannya akan kami keluarkan. Tentu saja dari waktu ke waktu itu akan terus dievaluasi," jelas Perry.
Simak juga Video 'Pimpinan DPR Sebut Kebijakan Trump Bikin Dolar AS Perkasa':
(aid/ara)