Terungkap! Ini Alasan Prabowo Tahan 100% Dolar AS Eksportir 1 Tahun

Terungkap! Ini Alasan Prabowo Tahan 100% Dolar AS Eksportir 1 Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 17:48 WIB
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan eksportir diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) satu tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

Airlangga mengatakan kebijakan ini sesuai dengan praktik yang diterapkan berbagai negara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam untuk menghindari transfer pricing.

"Memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing. Jadi, supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya US$ 50, negara lain impor di US$ 70 sehingga ada US$ 20 parkir. Dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga optimistis kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan karena DHE SDA masih dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DHE SDA juga masih dapat digunakan untuk pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa, hingga pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. Penggunaan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

ADVERTISEMENT

"Dengan berbagai instrumen, operasional perusahaan tidak terganggu karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan lain-lain sehingga fasilitasnya semua diberikan," ucap Airlangga.

Kebijakan baru DHE SDA ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Kebijakannya diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun, kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

(aid/ara)

Hide Ads