Presiden Prabowo Subianto menegaskan ada saksi menanti bagi eksportir yang ogah memenuhi aturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Lewat kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025.
Nah bagi eksportir yang ogah menerapkan penempatan DHE, Prabowo mengungkapkan eksportir tersebut akan ditangguhkan pelayanan ekspornya oleh pemerintah.
"Telah diatur pula penerapan sanksi administrative berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," sebut Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo sendiri sudah menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut. Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
Dengan kebijakan tersebut, Prabowo yakin cadangan devisa di Indonesia akan bertambah hingga US$ 80 miliar selama 2025.
"Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret," beber Prabowo.
(kil/kil)