Pemerintah meluncurkan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Lewat kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dan mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.
Nah penggunaan DHE sendiri diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2025. Ada sekitar 5 kriteria penggunaan DHE. Pertama adalah untuk penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," papar Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing. Keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
"Yang kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," sebut Prabowo.
Prabowo mewajibkan semua eksportir sumber daya alam untuk melakukan cadangan devisa. Hanya sektor minyak dan gas, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dikecualikan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," papar Prabowo.
(hal/kil)