Platform Digital Bikin Bayar Pajak Makin Sat-set

Platform Digital Bikin Bayar Pajak Makin Sat-set

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 17:15 WIB
Ilustrasi Perpustakaan Online
Foto: iStock
Jakarta -

Berbagai jenis transaksi kini semakin mudah seiring berkembangnya era digital. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa melalui berbagai platform digital.

Pembayaran pajak melalui paltform digital pun kini digemari masyarakat. Berdasarkan survei Jakpat, sebanyak 80% responden membayar PBB melalui e-commerce dan atau e-wallet dalam satu tahun terakhir. Sedangkan 58% memilih untuk membayar melalui ritel modern dan tradisional serta 56% memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking.

Data ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui digital turut mendorong pendapatan daerah. Berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, diketahui bahwa nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 22,7 triliun.

Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp 1,50 triliun, kanal semi digital Rp 139 miliar, dan kanal non tunai Rp 3,9 triliun. Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp 2,9 triliun kanal semi digital Rp 3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp 16,4 triliun.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Satgas P2DD mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada semester I tahun 2023, terdapat 399 (73,6%) Pemda berada pada level digital," kata Ferry dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, diketahui bahwa terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan platform digital (eBanking, QRIS, dan e-commerce).

"Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai," kata Ferry.

Ferry menilai, kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya terus memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia menyebut, aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat menteri maupun tingkat daerah.

"Setiap tahunnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh Presiden RI," kata Ferry.

Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48%. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27% serta pembayaran melalui bank dengan 25%.

Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50% pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022. Sama pembayaran pada aplikasi DANA juga meningkat pada semester pertama 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Masih dalam survei Jakpat, Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan di masyarakat dengan persentase sebesar 39%, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23%. Selain itu, Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45% responden. E-commerce dan/atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana 21% dan Shopee 20 persen.

Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur. Kasubdid PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis mengakui, bahwa penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur. "Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran," kata dia.

(kil/kil)

Hide Ads