Aturan Kenaikan Pangkat PNS Berubah Mulai Januari 2024, Jadi Seperti Ini

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Berubah Mulai Januari 2024, Jadi Seperti Ini

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 14:50 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aturan kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait periodesasi akan berubah mulai Januari 2024. Pemerintah akan memperbanyak periode kenaikan pangkat para PNS.

Hal ini tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Beleid tersebut diteken oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putrantoper 14 Juli 2023 lalu.

Perihal kenaikan pangkat ini diatur dalam pasal 2 di peraturan tersebut. Adapun sebelumnya, periode kenaikan pangkat bagi PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Lewat diterbitkannya aturan ini, periode kenaikan pangkat akan ditambah menjadi 4 kali dalam setahun atau jadi 6 kali dalam setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya kenaikan pangkat PNS selalu dilaksanakan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Dengan berlakunya peraturan yang baru ini, maka kenaikan pangkat PNS akan dilaksanakan setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Pemberlakuan periodisasi sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Perlu diketahui, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

ADVERTISEMENT

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini tidak merujuk ke kuantitas kenaikan pangkat, melainkan merujuk pada periode usulan. PNS dapat diajukan kenaikan pangkatnya dalam kurun 6 periode dalam setahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

(fdl/fdl)

Hide Ads