Dalam dunia perpajakan, masyarakat yang kemudian disebut Wajib Pajak dapat melanjutkan pekara hingga ke Pengadilan Pajak. Perkara tersebut dapat diajukan berupa Banding ataupun Gugatan. Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, terdapat 10.874 berkas Banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Dari total berkas yang masuk ini, Wajib Pajak memiliki tingkat kemenangan sebesar 55,20%. Meski telah mencapai setengahnya, Wajib Pajak masih dihantui oleh 44,80% resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.
Umumnya, kegagalan terjadi lantaran kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat melaju ke meja hijau. Berlatar belakang masalah tersebut, lembaga pendidikan perpajakan Tax Academy Indonesia menggelar webinar bertajuk "Finding The 'X' in Taxation: Banding di Pengadilan Pajak, Solusi atau Masalah Baru?" (25/08/2023).
Menurut Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, edukasi pengajuan Banding dan Gugatan menjadi kebutuhan penting demi terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Pada webinar ini membahas dan membagikan tips sukses Banding di Pengadilan Pajak.
Pertama, menyiapkan alat bukti kuat. Pada pengajuan Banding, Wajib Pajak harus menyadari bahwa yang dihadapi adalah lembaga pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kasus-kasus seperti ini, DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.
Untuk itu, Wajib Pajak sangat disarankan untuk menyiapkan alat bukti berupa: surat atau tulisan; keterangan ahli dan saksi; pengakuan para pihak; hingga pengetahuan hakim, yang olehnya diketahui atau diyakini kebenarannya. Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud berupa akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat umum dan dianggap berwenang oleh undang-undang perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Acap kali kuasa hukum menjadi faktor penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tax Expert dari Tax Academy Indonesia menyebut, pemanfaatan jasa dari kuasa hukum yang tidak memiliki kredibilitas yang jelas kerap jadi faktor kekalahan Wajib Pajak dalam proses Banding.
"Semoga setelah webinar ini, Wajib Pajak jadi lebih paham dan punya kesiapan yang makin matang saat mengajukan Banding di Pengadilan Pajak. Tentu goal utamanya adalah Banding yang dikabulkan," ucap Andum.
"Dari webinar ini kami juga berharap, masyarakat jadi terpacu untuk lebih memahami perihal pajak, tidak hanya persoalan Banding saja," tutup Andum
Webinar ini pun menjadi pembuka pada rangkaian acara Tax Academy Indonesia selanjutnya, yakni Simulasi Pelaksanaan Pengadilan Pajak. Acara ini akan digelar pada Oktober 2023 di Solo, Jawa Tengah.
Selain webinar perpajakan, Tax Academy Indonesia pun senantiasa memberikan edukasi perpajakan melalui pelatihan brevet pajak, video learning, hingga webinar perpajakan gratis. Informasi mengenai Tax Academy Indonesia dapat diakses melalui laman taxacademy.id.
(ada/fdl)