Artis-Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Nyaleg Jadi Anggota DPR

Artis-Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Nyaleg Jadi Anggota DPR

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Agu 2023 12:55 WIB
Ilustrasi minim caleg perempuan.
Ilustrasi caleg. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Deretan nama artis mewarnai daftar calon legislatif (caleg) sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para artis yang terdiri dari pemain film, penyanyi, hingga pelawak mencoba peruntungannya untuk bisa melenggang ke Senayan.

Nama baru artis yang nyaleg 2024 di antaranya ada Denny Cagur dan Anang Hermansyah dari fraksi PDIP, serta Melly Goeslaw dari fraksi Gerindra. Lalu ada juga Uya Kuya, Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Verrel Bramasta yang berasal dari PAN, hingga Aldi Taher dan Vicky Prasetyo dari Perindo.

Lantas, apa saja syarat untuk daftar menjadi caleg?

Bakal caleg adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jadi, syarat utamanya harus masuk partai politik dan memperoleh persetujuan dari ketua umum atau nama lain yang sah dari partai politiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal caleg dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Setelah itu, bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Telah berumur 21 tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan.
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Lihat juga Video 'Nasdem Harap Caleg Punya Rekam Jejak yang Bersih':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads