APBN Adalah: Arti, Fungsi, Tujuan Penyusunan, hingga Komponennya

APBN Adalah: Arti, Fungsi, Tujuan Penyusunan, hingga Komponennya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2023 20:01 WIB
Ilustrasi pendapatan nasional.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kanmu
Jakarta -

APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di Indonesia, APBN adalah perencanaan yang menjadi penyusun segala kebutuhan keuangan negara.

Lebih lanjut, mari kita belajar bersama mengenai apa itu APBN, fungsi, hingga komponen yang ada di dalamnya berikut ini.

Pengertian APBN

Dikutip dari e-modul Kemdikbud Ekonomi Kelas XI yang disusun oleh Nurmawan, APBN adalah rencana keuangan tahunan negara pemerintah, yang merinci semua pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APBN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). adapun mekanisme penyusunan APBN yaitu:

  • Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah
  • RAPBN diajukan, untuk dibahas oleh DPR
  • Ditetapkan dengan Undang-undang
  • Pelaksanaan APBN dikuatkan dengan keputusan Presiden

Dalam penyusunannya, APBN memiliki 3 dasar prinsip yaitu prinsip anggaran berimbang, prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum APBN

APBN adalah salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Dari dasar hukum, APBN diatur dalam perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Fungsi APBN

Negara memiliki 6 fungsi APBN yang dikaji dan dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut merupakan 6 fungsi APBN:

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah fungsi APBN dalam membagi proporsionalitas anggaran saat menjalankan pengalokasian pembangunan dan pemerataan.

2. Fungsi Distribusi

APBN berfungsi sebagai penyaluran dana kepada masyarakat, berdasarkan penetapan alokasi dengan rasa pantas dan keadilan. Fungsi distribusi dari APBN bertujuan untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah di suatu negara.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi APBN digunakan untuk mencegah inflasi, melalui intervensi dalam menjaga keseimbangan negara.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas APBN yaitu sebagai tonggak pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan APBN adalah mengalokasikan sumber daya agar bisa sesuai dengan yang sudah direncanakan.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN dilakukan untuk mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang memiliki tujuan jangka panjang. Hal ini digunakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat

Tujuan APBN

Secara umum, tujuan APBN adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja serta produksi, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mensejahterakan/kemakmuran masyarakat.

Berdasarkan UU yang telah ditetapkan, adapun beberapa tujuan dari penyusunan APBN adalah:

  • Daftar pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat
  • Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  • Membantu pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara
  • Membantu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal (yang berhubungan pemerintahan dan keuangan negara)

Contoh Komponen APBN

Berdasarkan portal data APBN yang dimuat laman Kemenkeu, contoh APBN yaitu terdiri dari komponen:

  • Pendapatan negara
  • Belanja negara
  • Defisit anggaran
  • Pembiayaan anggaran

Itu tadi penjelasan tentang apa yang dimaksud APBN, fungsi hingga tujuan penyusunannya. Jadi APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi penyusun keuangan negara.




(khq/inf)

Hide Ads