Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menaruh perhatian terkait gaji tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan yang suka telat. Masalah itu turut menjadi pembahasan dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek.
"Kami sering bicara sekarang dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek, kenapa kok masih ada keluhan mereka tidak mendapatkan gaji atau gajinya terlambat dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Padahal gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemerintah daerah (Pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan beberapa persoalan yang membuat gaji PPPK telat yakni mulai dari proses administrasi, hingga oknum dari Pemda sendiri yang tidak langsung menggunakan anggaran tersebut untuk pembayaran gaji PPPK.
"Makanya kami sekarang melakukan earmarking. Kalau ini transfer DAU dalam rangka untuk membayar gaji, tidak boleh dipakai untuk yang lain dan ini kita bekerja sama dengan Kemendagri melalui proses APBD di daerah masing-masing," tegas Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu memastikan jika kehadiran PPPK sudah disepakati secara agregat nasional, maka anggarannya pasti dihitung dan dialokasikan. Oleh karenanya setiap keputusan dari Kemenpan-RB mengenai formasi ASN pusat dan daerah selalu didiskusikan.
Sri Mulyani mengakui masih banyak regulasi atau administrasi yang harus diatasi oleh Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Hal itu menjadi salah satu yang akan coba diatasi bersama.
"Kita coba untuk terus kerja sama dengan K/L serta pemerintah daerah untuk meyakinkan bahwa kalau alokasi anggarannya sudah ada, ya seharusnya bisa diterima," imbuhnya.
Simak juga Video: Anggota DPRD Tana Toraja Ngamuk saat Rapat Bahas Honorer Putus Kontrak