Siap-siap Ditelepon, DJP Bakal Survei hingga Tagih Utang Pajak

Siap-siap Ditelepon, DJP Bakal Survei hingga Tagih Utang Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 30 Agu 2023 17:05 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan survei terhadap wajib pajak (WP) melalui sambungan telepon. Survei dilakukan untuk mengetahui Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan Tahun 2023.

DJP menyatakan kegiatan survei dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan. Survei akan berlangsung dalam metode wawancara dan menggunakan saluran telepon sepanjang Agustus-Oktober 2023.

"Survei dilakukan dengan metode wawancara, menggunakan dua jenis platform responden yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis pengumuman DJP di media sosial resminya, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika wajib pajak menerima panggilan dari 1500200, hal itu dipastikan resmi dari DJP. Sambungan telepon itu digunakan untuk berbagai tujuan yakni survei perpajakan, kampanye penyampaian SPT Tahunan, pengingat utang pajak, atau layanan penyampaian informasi lainnya.

DJP dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), melainkan juga via panggilan keluar (outbound call) alias petugas pajak menelepon wajib pajak.

ADVERTISEMENT

"Jangan ragu! Apabila kawan pajak menerima telepon dari nomor 1500200 baik dari agen Kring Pajak maupun voice blast. Hal tersebut merupakan layanan resmi dari DJP," tuturnya.

Simak juga Video: Potret Istri Rafael Alun yang Terseret di Kasus Gratifikasi-TPPU

[Gambas:Video 20detik]




(aid/das)

Hide Ads