Kasus Perselingkuhan PNS Makin Marak, Awas Bisa Dipecat!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 07:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku pihaknya kerap menerima kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Bahkan setiap tahun jumlah laporan yang diterimanya terus mengalami peningkatan.

"KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN," kata Agus dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, dalam tiga tahun KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari seluruh aduan yang diterima oleh KASN.

"Berdasarkan data KASN 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," terang Agus.

Agus mengatakan kasus perselingkuhan yang dimaksud dilakukan antar sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Menurutnya jumlah ini dapat semakin besar bila ditambah dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Bagi Agus, kasus perselingkuhan ASN merupakan racun yang bisa membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga dinilai bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Namun sayangnya, ia mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal ini diakibatkan beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

Berita bersambung ke halaman berikutnya

Simak Video: Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?







(rrd/rir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork