Enaknya PNS yang Kerja di Luar Negeri, Biaya Sekolah Anak Dibantu Negara

Enaknya PNS yang Kerja di Luar Negeri, Biaya Sekolah Anak Dibantu Negara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 14:44 WIB
Menlu Retno Bertemu Menlu Rusia dan Diplomat China (dok Kemlu)
Ilustrasi Diplomat/Foto: Menlu Retno Bertemu Menlu Rusia dan Diplomat China (dok Kemlu)
Jakarta -

Setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai perwakilan negara di luar negeri bisa mendapatkan bantuan biaya sekolah anak (BBSA). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.

"Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri," tulis PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bantuan ini digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Namun bantuan ini tidak diberikan untuk anak PNS yang mengikuti program pascasarjana atau S2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas)," jelas aturan itu lagi.

Besaran biaya bantuan yang diberikan akan berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan anak. Bantuan ini diberikan setiap setiap tahun untuk para PNS yang menjadi perwakilan RI di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Terendah pemerintah memberikan bantuan sebesar US$ 8.580 atau setara dengan Rp 131,27 juta untuk anak PNS yang masih SD. Sedangkan untuk anak PNS yang menempuh pendidikan di luar negeri pemerintah memberi bantuan sebesar US$ 14.840 atau Rp 227,05 juta (kurs Rp 15.300/dolar AS.

Daftar Besaran Bantuan Biaya Sekolah Anak (BBSA) PNS di luar negeri
- Sekolah Dasar US$ 8.580 atau Rp 131,27 juta per tahun
- Sekolah Menengah Pertama US$ 10.940 atau Rp 167,38 juta per tahun
- Sekolah Menengah Atas US$ 13.560 atau Rp 207,46 per tahun
- Perguruan Tinggi US$ 14.840 atau Rp 227,05 juta per tahun

Dijelaskan alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan anak PNS yang kerja di luar negeri ini sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Penggunaan satuan biaya bantuan ini juga bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

"Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," tegas PMK tersebut.




(fdl/fdl)

Hide Ads