Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta agar penataan tata niaga dikelola lebih baik, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap kinerja ekspor Indonesia. Ia pun berpesan agar ekspor bisa dipermudah dan jangan menyulitkan pelaku usaha.
Hal itu diungkapkan olehnya saat pada Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Ekspor yang diselenggarakan secara hibrida di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor tersebut perlu reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, perubahan pada kedua Permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
"Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor," tutup Budi.
Sebagai informasi tambahan, acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Suaib Sulaiman, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Kemenkeu, Hermiyana, dan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Pantjoro Agoeng.