Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) saat ini telah berlangsung kurang lebih 245 hari. Kini semakin mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) yang diagendakan pada awal September 2023 yang akan datang.
Namun, proposal perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) kepada kreditur belum disetujui. Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan proposal itu disebut berisi skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan Pengusaha dan Perusahaan Kecil.
"Namun demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan Kreditur Separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur," ujar Brisben, seperti dalam keterangan, Kamis (31/8/2023).
Pihaknya berharap Proposal Perdamaian PT Amarta Karya (Persero) dapat disetujui oleh para Kreditur. Brisben mengatakan jika proposal perdamaian itu disetujui, perusahaan dapat melanjutkan restrukturitasi dan transformasinya
Selain itu, dapat memenuhi kewajibannya serta menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik kepada seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.
Sebelumnya telah diinformasikan bahwa agenda voting atau pemungutan suara untuk Proposal Perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023. Agenda tersebut harus dijadwal ulang karena ada permohonan dari kreditur separatis untuk perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan.
Informasi ini disampaikan oleh Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid. Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan dan voting akan dilaksanakan pada hari ini, Senin, (14/8/2023).
Brisben mengatakan hingga kini belum ada kesepakatan yang terbentuk antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023. Atas dasar kondisi ini, sesuai permohonan dari kreditur separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap proposal perdamaian.
"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan & pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang," kata Brisben, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/8/2023).
(ada/hns)