Adendum Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat-syaratnya

Adendum Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat-syaratnya

ilham fikriansyah - detikFinance
Jumat, 01 Sep 2023 06:15 WIB
Ilustrasi surat paklaring.
Foto: Cytonn Photography/Unsplash
Jakarta -

Apakah detikers pernah mendengar istilah adendum? Pada umumnya, istilah ini digunakan dalam sebuah surat perjanjian resmi untuk mencapai kesepakatan bersama dari seluruh pihak.

Lantas, apa sih sebenarnya adendum itu? Lalu apa fungsi adendum di dalam surat perjanjian? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Adendum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung.

Mengutip buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis oleh Dadang Sukandar, secara fisik adendum dibuat dalam dokumen tersendiri yang terpisah dari surat kontrak. Namun dari segi hukum, adendum dan kontrak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

ADVERTISEMENT

Pada intinya, adendum merupakan bagian dalam surat perjanjian atau kontrak yang mana ketentuannya dapat diubah, ditambah, atau dikurangi, lalu harus disepakati secara bersama oleh berbagai pihak.

Fungsi Adendum

Masih mengutip dari sumber yang sama, secara umum adendum berfungsi untuk menyesuaikan kondisi antara ketentuan dalam kontrak dengan pelaksanaannya di lapangan. Penyesuaian ini perlu dilakukan karena adanya perubahan keadaan atau terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam kontrak utama.

Apabila dalam pelaksanaan kontrak diperlukan adanya perubahan ketentuan, maka semua pihak harus merundingkannya terlebih dahulu. Dari hasil kesepakatan itulah yang nantinya akan dituangkan ke dalam adendum.

Fungsi lain dari adendum adalah untuk mengubah kontrak agar lebih praktis dan efisien daripada harus membuat kontrak baru yang dapat memakan waktu, membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, dan membutuhkan biaya ekstra.

Syarat Pembuatan Adendum

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam membuat adendum. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila perjanjian kontrak sudah ditekan sejak awal. Sebab, adendum harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.

Mengutip laman MPM Insurance, adendum harus mengikuti aturan di dalam perundang-undangan dengan syarat sebagai berikut:

  • Adendum wajib dibuat dengan tujuan menambahkan isi dalam dokumen perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
  • Adendum wajib disetujui oleh semua pihak yang terikat di dalam perjanjian sebelumnya, sehingga adendum tidak dapat disahkan oleh beberapa pihak saja.
  • Dalam proses tanda tangan adendum, dianjurkan telah menghadirkan saksi yang sah.

Nah, itu dia penjelasan mengenai adendum mulai dari pengertian, fungsi, dan syarat-syaratnya. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads