Kemendag Buka Peluang Ekspor Tanaman Kratom, Apa Itu?

Kemendag Buka Peluang Ekspor Tanaman Kratom, Apa Itu?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 01 Sep 2023 14:56 WIB
Sebagian besar masyarakat Kapuas Hulu mengantungkan hidupnya dari tanaman kratom, terlebih saat pandemi COVID-19. Tak terkecuali bagi Yohanes yus Ady, warga Bika, Kapuas Hulu.
Sebagian besar masyarakat Kapuas Hulu mengantungkan hidupnya dari tanaman kratom/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kementerian Perdagangan berencana membuka potensi ekspor tanaman herbal kratom. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi mengatakan pasar untuk ekspor kratom ini cukup besar, terutama permintaan dari Amerika.

"Pasarnya sih terbuka ya, Amerika yang paling besar," ujarnya ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Hanya saja, Didi menerangkan saat ini pemerintah masih harus mendalami terkait kandungan dari tanaman kratom. Pendalaman ini akan melibatkan Kementerian Kesehatan, kementerian lainnya hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti baru kita laksanakan seperti apa kalau memang itu harus diatur, seperti psikotropika yang lain, harus ada izin dari, misalnya dari Kemenkes, rekomendasinya," lanjutnya.

Didi meyakini produksi kratom di dalam negeri saat ini banyak. Namun, terkait ekspor harus diketahui dahulu kratom ini masuk sebagai tanaman yang berbahaya atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau dari sumber daya alamnya sih kita banyak, tapi kan ini sedang digali masalah substansinya. Substansi kratom sendiri, apakah dia memang termasuk golongan yang, katanya kan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian ini belum selesai," tuturnya.

Didi menyebut produksi dalam negeri juga melimpah, terutama di Kalimantan.

"Itu lumayan besar ya potensi ekonomi nya. Saya lupa itung-itungannya, tapi dari sisi sumber daya alam (SDA) kita cukup banyak, terutama di Kalimantan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) yang ingin membeli tanaman Kratom. Menurutnya permintaan itu bisa saja dilakukan, selama tidak ada larangannya.

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang kami, 'mau beli ini bisa nggak?' Bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Zulhas di sela-sela sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).

Merespons adanya permintaan ekspor kratom, Zulhas mengatakan setuju saja. Karena menurutnya sejauh ini belum ada larangan ekspor tanaman kratom.

"Saya setuju aja kalau ada yang mau ekspor. Nggak ada tuh kayaknya (larangan ekspor)," ucapnya kepada wartawan usai acara.

Kratom merupakan tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Namun, efek samping juga berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma.

Untuk itu, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

(ada/ara)

Hide Ads