Tarif layanan izin keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 12 juta per pemohon.
Untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp 7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp 12 juta, dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas ditetapkan tarif Rp 15 juta per pemohon.
Kemudian tarif PNBP untuk izin masuk kembali atau re-entry permit dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 3,5 juta per pemohon. Untuk maksimal 10 tahun ditetapkan Rp 5 juta per pemohon dan untuk jangka waktu tidak terbatas ditetapkan tarif Rp 8 juta per pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk besaran tarif PNBP bagi yang membutuhkan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali atau exit permit only, ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per pemohon.
Terakhir, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp 500 ribu per pemohon.
(aid/hns)