Indonesia akhirnya menerbitkan golden visa. Golden visa jadi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara dengan memperkenankan investor asing yang berinvestasi di Indonesia menetap selama 5-10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengatakan bahwa seseorang yang berinvestasi senilai US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, dan seseorang yang berinvestasi senilai US$ 700 ribu dapat tinggal selama 10 tahun.
Visa 5 tahun juga diperbolehkan bagi seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal sebesar US$ 2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal sebesar US$ 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, direktur dan komisaris perusahaan tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 25 juta dan 10 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 10 juta. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati manfaat dari visa tersebut, termasuk tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.
"Kita karena niatnya untuk pelintas yang berkualitas, maka syaratnya itu diperberat, dalam arti benar-benar real dan uangnya masuk ke sistem ekonomi Indonesia salah satunya perbankan," kata Silmy dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023).
Nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan golden visa. Negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia pada 1984.
Tidak hanya negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memiliki program golden visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat golden visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.
Pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
(fdl/fdl)