Aset PSPI dan Gasindo Marine Indonesia Disita Satgas BLBI, Segini Nilainya

Aset PSPI dan Gasindo Marine Indonesia Disita Satgas BLBI, Segini Nilainya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 05 Sep 2023 20:45 WIB
Satgas BLBI sita aset
Satgas BLBI sita aset - Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) dan PT Gasindo Marine Indonesia.

Untuk PSPI,sejumlah aset yang disita berupa 2 bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo.

"Penyitaan dilakukan dalam rangkaupaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk PT Gasindo Marine Indonesia yang dilakukan penyitaan berupa 2 bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.

"Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 45.968.139.998,68 dan US$ 45.336.071,96, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang
Negara 10%," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tutup Rionald.

(kil/kil)

Hide Ads