Satgas Sita Lahan Aset Obligor BLBI Rp 162 M di Makassar

Satgas Sita Lahan Aset Obligor BLBI Rp 162 M di Makassar

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 02 Sep 2023 11:01 WIB
Satgas BLBI menyita aset obligor atau debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Aset yang disita adalah tanah senilai Rp 1 triliun di Meruya, Jakarta.
Ilustrasi/Foto: dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan obligor/debitur BLBI.

Penyitaan ini dilakukan terhadap 3 obligor dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 162,3 miliar. Adapun ketiga obligor yang dimaksud yakni PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo, Bank Nusa Nasional, dan Bank Pesona Kriyadana.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di 3 (tiga) lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162.306.125.000,00," tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya, Sabtu (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar aset yang disita Satgas BLBI dari ketiga obligor/debitur:

- Obligor Bank Uppindo
7 bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang.

ADVERTISEMENT

- Obligor Bank Nusa Nasional
1 bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional.

- Obligor Bank Pesona Kriyadana.
1 bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang.

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," tambah Satgas.

Rencananya aset-aset yang telah disita ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

(eds/eds)

Hide Ads