Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan bertemu dengan Elon Musk pada Oktober 2023. Salah satu orang terkaya di dunia itu disebut-sebut akan datang ke Indonesia.
Luhut mengatakan, kunjungan Elon Musk ke Tanah Air bukan untuk membahas investasi Tesla seperti sebelumnya, melainkan untuk membahas kerja sama Starlink, satelit milik Elon Musk, dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam penyediaan akses internet untuk wilayah-wilayah terpencil di Indonesia timur.
"Saya pikir dia (Elon Musk) akan berada di sini, pada bulan Oktober nanti," katanya, dalam Bloomberg CEO Forum di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi lebih lanjut selepas acara, Luhut kembali menekankan tujuan Elon Musk datang ialah terkait kerja sama Starlink. Sementara untuk Tesla, memang telah memutuskan tidak akan berinvestasi di negara manapun dalam membangun pabrik.
"Untuk mengecek Starlink (Oktober). Tesla seperti yang saya bilang tadi, mereka tidak akan invest di mana saja, bukan hanya di Indonesia. Jadi kalau di bilang di Malaysia, mereka hanya buka untuk jualan mobil Teslanya," terangnya.
Meski demikian, hal ini bukan berarti Tesla membatalkan kerja samanya dengan Indonesia. Dalam hal ini, Tesla hanya menunda investasinya. "Nggak juga, dia tetap melihat Indonesia sebagai prioritasnya,"ujarnya.
Luhut Bakal Beri Golden Visa?
Apakah Elon Musk bakal diberikan golden visa? Luhut menjawabnya singkat.
"Kita lihat nanti (memberi ke Elon Musk)," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan golden visa kepada tokoh-tokoh berdampak bagi Indonesia. Dalam hal ini, ia menilai kebijakan tersebut akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia.
"Bagus, golden tiket sudah resmi. Kita kasih nomor 1 kepada Sam Altman yang ChatGPT, dia dapet 10 tahun. Sekarang kita lihat lagi orang keren yang punya dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya," tuturnya.
Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun. Pemegang golden visa ini akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.
Saat ini aturan regulasi yang mengatur golden visa ini telah resmi diterbitkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dari Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Pemegang golden visa akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Simak juga Video 'Tes Lengkap Tesla Model 3: Mobil Listrik yang Menyenangkan!':