Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran milik eks BPPN/eks BLBI di Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 m2.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset tersebut diperkirakan memiliki total nilai Rp 150.000.000.000. Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan.
"Bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar ase yang disita:
1. 1 bidang tanah seluas 14.370 m2 yang terletak di Jalan Leuwi Gajah No. 135, Desa Batujajar, Cimahi sesuai SHM 13, 91 dan 92 yang berasal dari Bank Pesona (BBKU) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 75.000.000.000.
2. 1 bidang tanah seluas 21.160 m2 yang terletak di Jalan Raya Kosambi No. 52, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 144/24/JB/Klari/1992 yang berasal dari Hendrik Wijaya/Bank Tata dengan perkiraan nilai Rp 53.000.000.000.
3. 1 bidang tanah seluas 2.280 m2 yang terletak di Jalan Bukit Golf Hijau Kavling 159, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai SHGB 1914/Cijayanti dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11.000.000.000.
4. 1 bidang tanah seluas 6.625 m2 yang terletak di Jalan Kampung Bebek Bumi Pangkalan Indah RT 02 RW 07, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sesuai SHM 472/Kedunghalang yang berasal dari Bank Niaga (BTO) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11.000.000.000.
"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai total Rp 150.000.000.000," ucap Rionald.
Pemasangan plang dilakukan di 4 lokasi yang tersebar pada 8 titik. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik itu, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI akan merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia," pungkas Rionald.
(rir/rrd)