Apa Itu Hukum Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apa Itu Hukum Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

fida - detikFinance
Jumat, 08 Sep 2023 16:45 WIB
Hukum pajak, undang-undang perpajakan.
Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta - Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak memiliki hukum yang mengatur hak dan kewajiban pembayaran pajak yang disebut dengan hukum pajak.

Lalu, sebenarnya apa itu hukum pajak dan apa fungsi hukum pajak? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Hukum Pajak

Menurut R. Santoso Brotodiharjo, S.H., hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.

Dilansir dari laman SIP Law Firm, hukum pajak atau tax law adalah kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Berdasarkan pengertian di atas, hukum pajak adalah keseluruhan rangkaian peraturan yang mengatur wewenang pemerintah dalam mengambil kekayaan individu dan kemudian menyerahkan kembali kekayaan tersebut kepada masyarakat melalui kas negara.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menerima kekayaan individu dalam bentuk pembayaran pajak untuk kemudian dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat.

Fungsi Hukum Pajak

Dikutip dari Hukum Online.com, Hukum pajak berfungsi sebagai acuan penciptaan sistem pemungutan pajak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi, yang diatur jelas dalam undang-undang tentang hukum pajak.

Selain itu, hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang memperjelas subjek dan objek yang terlibat dalam proses pemungutan pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak secara menyeluruh.

Kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan hukum tersebut yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Jenis Hukum Pajak

Dikutip dari laman Pajakku, terdapat dua jenis hukum pajak yaitu:

1. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal mengatur mekanisme pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak.

Hukum pajak formal mengandung tata cara penyelenggaraan terkait penetapan utang pajak, hak fiskus pemerintah selaku pengelola pajak, dan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pembukuan.

Contoh dari hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.

2. Hukum Pajak Material

Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak, siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), dan besaran pajak yang harus dibayar (tarif pajak).

Hukum pajak material juga memuat segala sesuatu yang menimbulkan atau terhapuskan utang pajak dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dan Pemerintah.

Contoh dari hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Itulah informasi seputar hukum pajak. Mulai dari pengertian, fungsi, hingga jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat!


(inf/inf)

Hide Ads