Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambah daftar 3 negara yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk sirop fruktosa mulai 8 September 2023. Negara tersebut yakni Turki, Korea Selatan dan Thailand.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No 126 Tahun 2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa. Aturan diundangkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Aturan ini ditetapkan karena melihat volume impor sirop fruktosa dari ke-3 negara tersebut melonjak. Dengan begini diharapkan dapat menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa.
"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (8/9/2023).
BMTP yang dimaksud adalah tambahan biaya dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Dalam hal ini pemerintah memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali 122 negara yang ada dalam lampiran PMK. Meski begitu, importir yang berasal dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen keterangan asal (certificate of origin) preferensi.
Barang impor juga harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yakni kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural. Jika importir menggunakan surat keterangan asal non preferensi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
"Dalam hal importasi produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut dipungut BMTP," tulis Pasal 5A ayat (1).
Untuk diketahui, impor produk sirup fruktosa dipengaruhi oleh sejumlah hal khususnya terkait kebutuhan bahan baku pemanis untuk industri makanan dan minuman. Sirop fruktosa merupakan pemanis yang berbahan dasar jagung atau uni kayu.
Merujuk pada situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sirop fruktosa (high fructose syrup/HFS) adalah cairan kental jernih dengan kadar fruktosa tinggi yang umumnya diperoleh dengan proses enzimatik pati untuk konsumsi rumah tangga.
Berikut daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP:
(aid/rrd)