Zulhas pernah mengungkapkan ada sejumlah usulan yang disampaikan untuk revisi aturan itu. Pertama larangan barang impor di bawah harga US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$) dijual lewat platform online seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia.
Selain itu, nantinya akan ada positive list atau list produk-produk murah produksi luar negeri yang masih diizinkan untuk diimpor langsung lewat platform online. Syarat utama dari positive list ini ialah produk tersebut belum diproduksi di Indonesia.
Sementara yang tidak boleh akan diberlakukan persyaratan yang ketat, pertama harus ada izin usaha perdagangan (IUP), kemudian barang impor tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.
"Kalau social aja kan social saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya," katanya kepada detikcom di Kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
(ada/hns)