Investor Crash Program Boleh Mundur Jika Tak Setuju Jaminan
Selasa, 10 Okt 2006 18:03 WIB
Jakarta - Pemerintah mempersilahkan mundur kepada investor yang mengikuti proyek listrik crash program 10 ribu MW, jika tak setuju terhadap jaminan dalam bentuk support letter."Jika memang para investor merasa kurang ya silakan mundur. Kita tidak bisa memberikan jaminan, sesuai Keppres ya support letter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu disampaikan Purnomo, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Menurut Purnomo, dalam Keppres sudah cukup jelas bahwa dukungan pemerintah bukan sovereign guarantee ataupun comfort letter. "Memang jika dalam Bahasa Indonesia kan support letter bisa disebut jaminan. Tapi sebenarnya bukan jaminan, tapi dukungan," ujarnya.Purnomo menegaskan, tim percepatan tidak akan memasukan dukungan itu ke dalam pembiayaan APBN. "Tidak ada pemerintah gak minta itu. Mungkin dalam rapat terungkap tapi itu hanya sekedar catatan saja," katanya.Purnomo mengatakan, saat ini kontrak pembangunan proyek listrik 10 ribu MW pun belum ditandatangani. "Bagaimana mau dimasukan ke dalam APBN kontraknya aja belum diteken. Logikanya dimana," cetusnya.
(ir/ir)











































