Jepang akan membuka lowongan kerja untuk posisi pengemudi supir taksi, bus, dan truk untuk warga negara asing (WNA). Kementerian Perhubungan Jepang mengatakan lowongan itu dibuka untuk WNA dengan visa pekerja yang memiliki keterampilan khusus.
Mengutip dari The Asahi Shimbun, Kamis (14/9/2023) ini merupakan upaya pemerintah Jepang memenuhi kekurangan sopir di negara tersebut. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk merealisasikan rencana itu tahun ini.
Memang, pandemi COVID-19 membuat Jepang kekurangan pengemudi, terutama untuk taksi yang banyak sopirnya pensiun atau keluar dari pekerjaan mereka. Kondisi ini membuat mereka kesulitan menemukan taksi di tempat wisata dan pedesaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hingga saat ini dengan naiknya aktivitas belanja online membuat pengiriman paket melonjak. Banyak perusahaan kekurangan staf pengiriman.
Rencana ini juga akan memberlakukan jam lembur maksimum. Jadi agi pengemudi akan dibatasi hingga 960 jam per tahun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah paket yang dapat dikirimkan oleh satu pengemudi.
Sektor industri juga mendesak pemerintah untuk menambahkan pengemudi ke dalam daftar industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pekerja terampil khusus. Saat ini, daftar ini hanya mencakup 12 industri tertentu, termasuk pembuatan kapal dan konstruksi.
Namun, menjadi sopir taksi atau bus di Jepang memerlukan Surat Izin Mengemudi kelas 2 khusus, selain Surat Izin Mengemudi Kelas 1 biasa. Hal ini mungkin sulit diperoleh bagi warga negara asing karena SIM kelas 2 ini hanya berbahasa Jepang.
Lihat juga Video 'PM Jepang soal Buang Limbah Nuklir ke Laut: Aman!':
(ada/kil)