- Pengertian Surat Perjanjian Utang Piutang
- Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang 1. Surat Perjanjian Utang Piutang Sederhana 2. Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan 3. Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai 4. Surat Perjanjian Utang Piutang yang Bisa Dipidanakan
- Tujuan Surat Perjanjian Utang Piutang
- Latar Belakang Terjadinya Surat Perjanjian Utang Piutang 1. Murni Perjanjian Utang Piutang 2. Dilatarbelakangi Perjanjian Lain
- Komponen dan Pihak yang Terlibat dalam Surat Perjanjian Utang Piutang
Detikers, apakah kamu tahu apa itu surat perjanjian utang piutang? Dokumen ini berisi perjanjian dan menjadi bukti adanya peminjaman. Surat perjanjian hutang piutang berisi semua hal penting terkait pinjaman.
Bagi detikers yang ingin tahu atau hendak membuat surat perjanjian utang piutang, berikut penjelasannya
Pengertian Surat Perjanjian Utang Piutang
Dikutip dari laman Investopedia, surat perjanjian utang piutang adalah catatan formal dan berkekuatan hukum antara pemberi penerima pinjaman. Perjanjian disaksikan para sanksi yang ikut ditulis dalam surat perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari eprints UMS, pengertian surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian pinjam meminjam telah diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata.
Ayat tersebut menyatakan, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."
Surat tersebut juga berisi syarat terkait pinjaman Misal pengembalian dalam jangka waktu dan jumlah tertentu. Tentunya disertai sanksi dan ketentuan jika melanggar komitmen tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Dikutip dari situs Universitas Islam Indonesia, berikut beberapa contoh dari surat perjanjian hutang piutang:
1. Surat Perjanjian Utang Piutang Sederhana
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kesatu
Nama:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Pihak kesatu telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk keperluan ............sebesar Rp ............. (terbilang......) yang akan dibayarkan pada.......
Bekasi, 13 September 2021
Yang menyerahkan Yang menerima
(pihak kesatu) (pihak kedua)
2. Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan
Pada hari ini....tanggal...bulan.....tahun.....kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan perjanjian utang piutang
Nama:
Pekerjaan:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak pertama
Nama:
Pekerjaan:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Melalui surat perjanjian ini, kedua pihak sepakat melakukan transaksi pinjaman dengan syarat yang tercantum di bawah ini:
1. Pihak pertama telah memberikan uang tunai sebesar Rp... (terbilang..) dari pihak kedua sebagai utang atau pinjaman
2. Pihak pertama bersedia memberikan barang jaminan yakni.......yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman pada pihak kedua
3. Pihak pertama berjanji akan melunasi uang pinjaman pada pihak kedua dengan tenggat waktu selama......mulai dari ditandatanganinya perjanjian ini
4. Jika telah sampai pada tenggat yang ditetapkan dan pihak pertama tidak mampu mlunasi utang tersebut, maka pihak kedua memiliki hak penuh atas barang jaminan untuk dimiliki sendiri atau dijual kembali
5. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup dan kekuatan hukum yang sama. Tiap pihak akan menerima satu salinan
6. Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak tanpa tekanan dan paksaan di...pada hari, tanggal, bulan seperti tertulis di atas.
Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat di depan saksi-saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi kedua pihak
pihak pertama pihak kedua
(nama asli) (nama asli)
Saksi-saksi:
3. Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai
Pada hari ini, ........, kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak pertama
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak terlebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada ......, pihak pertama mengajukan pinjaman pada pihak kedua sebesar ....(terbilang)
2. Pihak kedua menyepakati pengajuan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar ....(terbilang) pada....
3. Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan pembayaran utang pada pihak kedua dengan mekanisme cicilan minimal sebesar.... selama..... yang dimulai pada...
4. Pembayaran oleh pihak kedua dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke ...., dengan bukti transfer dikirim ke ......, yang dapat dihubungi di nomor handphone...dan email....
5. Mengenai hal-hal yang belum disepakati dalam perjanjian ini, akan diatur melalui adendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mustinya.
pihak pertama pihak kedua
(materai Rp 10.000)
(nama asli) (nama asli)
4. Surat Perjanjian Utang Piutang yang Bisa Dipidanakan
Pada hari ini (tanggal, bulan, dan tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .........................................
Umur : .........................................
Pekerjaan : .........................................
No. KTP/SIM : .........................................
Alamat : .........................................
Telepon : .........................................
Bertindak dan untuk atas nama diri sendiri dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : .........................................
Umur : .........................................
Pekerjaan : .........................................
No. KTP/SIM : .........................................
Alamat : .........................................
Telepon : .........................................
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan benar dan sah memiliki utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar (Rp. ........,00) (nominal jumlah uang dalam huruf).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang yang telah disepakati secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani, sehingga Surat Perjanjian ini telah diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda terima yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan telah berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri serta mengadakan pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang diatur di dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sejumlah [(Rp. ........,00) (nominal jumlah uang dalam huruf)] tersebut selambat-lambatnya tanggal (tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(....) % (dalam jumlah dalam huruf)] persen atau sejumlah [(Rp. .....,00) (dalam jumlah uang dalam huruf)] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2.Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( .... ) (tanggal dalam huruf)] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud) dengan nomor rekening: .............
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya atau lalai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa dari kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak untuk menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut walaupun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak untuk menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi kewajiban dan tanggungan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berkaitan dengan hutang pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan untuk mufakat ketika menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan kekeluargaan dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(............) (............)
SAKSI-SAKSI:
(........................)
Tujuan Surat Perjanjian Utang Piutang
Tujuan surat perjanjian hutang piutang merupakan alat pembuktian mengenai keadaan, perbuatan, dan kenyataan yang bersifat perdata. Selain itu, surat ini merupakan bentuk kekuatan hukum dalam hutang piutang yang dapat memberikan ketenangan bagi kreditur dan debitur.
Latar Belakang Terjadinya Surat Perjanjian Utang Piutang
Dikutip dari buku Perjanjian Utang Piutang yang ditulis oleh Gatot Supramono, berikut latar belakang terjadinya hutang piutang:
1. Murni Perjanjian Utang Piutang
Perjanjian ini hanya dibuat hanya semata-mata untuk melakukan utang piutang. Contohnya, seorang pedagang yang kekurangan modal untuk meningkatkan usahanya, mereka pergi ke bank untuk meminjam kredit.
2. Dilatarbelakangi Perjanjian Lain
Terjadinya perjanjian ini karena sebelumnya telah terjadi perjanjian lain. Perjanjian berikutnya yaitu perjanjian hutang piutang kedudukannya berdiri sendiri atau berbeda dari perjanjian lain.
Komponen dan Pihak yang Terlibat dalam Surat Perjanjian Utang Piutang
Sesuai contoh surat perjanjian utang piutang yang tertulis, komponen dan pihak yang teribat adalah
Komponen surat perjanjian hutang piutang:
- Tanggal perjanjian
- Identitas diri (nama, umur, NIK, alamat, dan nomor telepon)
- Pasal 1 berisi nominal pinjaman dan jangka waktu yang telah disepakati
- Pasal 2 berisi tentang bunga pinjaman
- Pasal 3 berisi pelanggaran
- Pasal 4 tentang Hal-hal yang tidak diinginkan
- Pasal 5 berisi tentang biaya penagihan
- Pasal 6 yaitu tentang biaya lainnya
- Pasal 7 tentang penyelesaian perselisihan
- Pasal 8 berisi tentang pentutup dan tanda tangan pihak dan saksi.
Pihak yang terlibat dalam surat perjanjian utang piutang:
Kreditur
Kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman hutang. Pada UU Nomor 37 Tahun 2004 pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kreditur adalah orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan
Debitur
Debitur adalah pihak yang menerima pinjaman utang. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 pasal 1 dan 3 dijelaskan bahwa debitur adalah orang yang memiliki hutang dikarenakan perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Penjelasan tentang surat perjanjian utang piutang ini semoga bisa memperluas wawasan kita semua ya.
(row/row)