Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar PT Bina Karya (Persero) diberi penyertaan modal negara (PMN) di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 500 miliar kandas ditolak Komisi XI DPR RI. Keputusan itu diambil bersama setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi partai.
"Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero)," kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bina Karya, Kamis (14/9/2023).
Tujuan PMN dimaksudkan untuk membangun fiber optic backbone, lastmile dan infrastruktur dasar (Multi Utility Tunnel/MUT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pelaksanaannya Bina Karya akan bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan strategic partner lainnya membentuk joint venture menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR RI Fraksi PKB Bertu Merlas menilai Bina Karya berdasarkan portofolio tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek di sektor telekomunikasi. Untuk itu, dianggap tidak pas jika PMN diberikan kepada Bina Karya.
"Saya ringkas aja ini (Bina Karya) dapat proyek, proyek ini dikerjakan sama PT Telkom, gitu kan? Nah pertanyaan saya gunanya apa? Apa gunanya PT Bina Karya dalam hal ini?," kata Bertu.
Bertu heran mengapa PMN tidak langsung diberikan kepada PT Telkom. Di sisi lain, ia yakin PT Telkom punya kapasitas untuk mengerjakan hal ini tanpa perlu KPBU.
"Tinggal perintahkan saja, 'Telkom itu kerjain IKN sebagaimana mestinya', udah gitu aja beres. Tinggal OIKN ngarahin 'kamu syaratnya kalau mau pasang kabel di sini harus pakai ini', gitu-gitu aja, nggak harus kita ada proyek KPBU yang harus dibayar karena mereka itu mendapatkan pendapatan penjualan dari telekomunikasinya," tuturnya.
"Saya kira agak kurang pas diberikan ini (PMN) kepada Bina Karya. Kalau memang OIKN pengin ada yang mengelola proyek, saya kira lebih pas Bina Karya jadi konsultan manajemen dalam hal proses pengadaannya," tambah Bertu.
Pandangan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati. Ia mempertanyakan dasar analisa kelayakan yang dilakukan Kementerian BUMN dan Kemenkeu atas pemberian PMN kepada Bina Karya.
"Bina Karya dikasih PMN, dalam pelaksanaannya akan kerja sama dengan PT Telkom. Kenapa nggak ke PT Telkom saja kalau memang memerlukan pekerjaan? Buat PT Telkom tentu nggak seberapa kalau pegang fiber optic, nggak perlu PMN dia tuh (Telkom) ngerjain yang begituan," ucapnya.
Anis meminta agar Kemenkeu lebih bijak dalam mengelola anggaran negara, apalagi terkait proyek ibu kota baru yang dalam pengerjaannya tidak harus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi saya kira hal-hal seperti ini itu mudah-mudahan tidak berulang. Untuk memberikan PMN kan bukan sebar-sebar duit kepada perusahaan-perusahaan (BUMN)," tuturnya.
Kemudian Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP Wartiah menyoroti kinerja Bina Karya sepanjang 2018-2023. Pendapatan usaha dari jasa konsultan mengalami penurunan rata-rata 11% selama 5 tahun terakhir, lalu beban pegawai tahun 2022 mengalami peningkatan Rp 10,02 miliar karena adanya pengakuan biaya pesangon pegawai yang belum dibayarkan sejak 2017.
Kemudian tahun 2022 Bina Karya mencatat kerugian Rp 23,5 miliar dan pada Juni 2023 perseroan mengalami kerugian Rp 7 miliar dikarenakan pendapatan yang tidak mencapai target, sedangkan terdapat biaya usaha yang bersifat tetap.
"Implikasi dari menurunnya laba dan terjadinya kerugian yang cukup signifikan di 2022 dan 2023 menjadikan ekuitas perusahaan mengalami penurunan dan menjadi saldo negatif pada posisi Juni 2023 sebesar -Rp 1,75 miliar. Jadi semua catatan ini menurut kami untuk PMN yang diusulkan oleh PT Bina Karya belum layak untuk mendapatkan," ucap Wartiah.
Respons Kemenkeu
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan Bina Karya tidak akan bisa menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Otorita (BUO) IKN jika tidak diberikan modal.
"Bina Karya nggak akan bisa melakukan apapun juga jika tidak diberikan modal," kata Rionald.
Rionald menyatakan pada dasarnya pihaknya menghormati apa yang diputuskan Komisi XI DPR RI, namun ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan dan struktur permodalan Bina Karya belum memungkinkan untuk berperan signifikan sebagai BUO IKN.
"Menurut kami yang nomor 3 itu (memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun KPBU) akan sulit dilakukan karena mereka nggak punya sheet capital. Menurut hemat kami orang yang akan bermitra, dia ingin ada kepesertaan dari mereka. Mungkin itu catatan dari kami, tapi nomor 3 sebagai harapan ya silakan saja," ucap Rio.
PMN ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya dalam menjalankan fungsinya sebagai BUO IKN guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra sesuai rencana induk IKN.
Terkait langkah selanjutnya seiring ditolaknya PMN ini, Rio mengaku belum tahu. Ia akan menyampaikan hasil keputusan ini dalam rapat internal Kemenkeu, Kementerian BUMN dan Bina Karya.
"Mengenai tindaklanjutnya saya masih belum bisa komen karena saya harus menyampaikan ini dan saya harap juga nanti, kan Bina Karya ikut rapat, mereka juga bisa menyampaikannya. Kan ada harapan dari anggota dewan bahwa Bina Karya bisa melakukan creativity financing dan kita lihat aja," tutur Rio terpisah.
Simak juga Video 'Komisi II DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN':