Apple resmi merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di mana sudah bisa dilakukan pre-order mulai malam ini. Singapura menjadi negara paling dekat untuk memesan handphone tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan setiap masyarakat Indonesia yang membeli barang dari luar negeri di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) diwajibkan dipungut bea masuk dan pajak impor, termasuk beli iPhone yang baru dirilis tersebut.
"Baik barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit," tulis pengumuman DJBC dalam media sosial resminya, dikutip Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kamu berencana membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB langsung dari Singapura senilai US$ 799 atau Rp 11,98 juta, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10-20%. Berikut contoh perhitungannya:
Nilai yang dikenakan pungutan = US$ 299 (nilai barang - pembebasan).
Nilai pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP)
- Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)
Jika mager ke luar negeri dan memilih membelinya lewat online store, importir ponsel dengan nilai kurang dari US$ 1.500 atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Berikut contoh perhitungannya:
Nilai barang: US$ 799
Asuransi: US$ 5
Ongkos kirim: US$ 11
Kurs pajak: Rp 15.000
- Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
= (US$ 799 + US$ 5 + US$ 11) x Rp 15.000
= US$ 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000
- Bea masuk (BM): 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875
- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875
- PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606.
Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481
(aid/rrd)