Jakarta Menanti Status Baru Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Terpopuler Sepekan

Jakarta Menanti Status Baru Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 16 Sep 2023 14:15 WIB
people walking on wide pedestrian along general sudirman street senayan , jakarta city Indonesia
Foto: Getty Images/JOKO SL
Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka-bukaan terkait nasib DKI Jakarta usai Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Hal ini ia ungkapkan usai melakukan rapat soal persiapan aturan khusus status Jakarta ke depannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu ia mengatakan setelah ibu kota pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, Jakarta tidak akan lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Nantinya, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.

Dia menjelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," sebut Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (12/9) kemarin.

Menurutnya nantinya akan ada undang-undang baru untuk mengatur DKJ. Rancangan UU DKJ menurutnya akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," beber Sri Mulyani.

(eds/eds)

Hide Ads