Asyik! Jokowi Naikkan Gaji Pegawai Komnas Perempuan

Asyik! Jokowi Naikkan Gaji Pegawai Komnas Perempuan

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 17 Sep 2023 13:00 WIB
Presiden Jokowi menyinggung backgroun foto Airlangga Hartarto berwarna kuning.
Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji atau honorarium pekerja di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Berbagai fasilitas juga diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerjanya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 14 September 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (17/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran honorarium untuk Komisi Paripurna (pemegang kekuasaan tertinggi) di Komnas Perempuan:

1. Ketua sebesar Rp 35 juta, naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 17,5 juta
2. Wakil ketua sebesar Rp 33 juta, naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 16,5 juta
3. Anggota sebesar Rp 31 juta, naik dua kali lipat dari Rp 15,5 juta

ADVERTISEMENT

Besaran honorarium untuk Badan Pekerja (unit yang memiliki tugas memberikan dukungan staf, administrasi dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas) di Komnas Perempuan:

1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 29.450.000, naik dari sebelumnya Rp 15,5 juta
2. Koordinator Bidang sebesar Rp 13,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 8,8 juta
3. Koordinator Subkomisi sebesar Rp 13,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 8,8 juta
4. Asisten Koordinator Bidang sebesar Rp 9.246.000, naik dari sebelumnya Rp 6,9 juta
5. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp 9.246.000, naik dari sebelumnya Rp 6,9 juta
6. Staf Divisi sebesar Rp 6.298.000, naik dari sebelumnya Rp 4,7 juta
7. Staf Pendukung sebesar Rp 5.226.000, naik dari sebelumnya Rp 3,9 juta
8. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 4,5 juta, naik dari sebelumnya Rp 3.356.000

"Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal (3) ayat 4 dan 5.

Tak hanya honorarium yang dinaikkan, Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuan juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, dan kendaraan dinas/operasional.

"Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," tulis Pasal 6.

(aid/rrd)

Hide Ads