Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, kembali menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antam ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
Siapa sebenarnya Budi Said?
Budi Said merupakan seorang 'crazy rich' asal Surabaya. Ia menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group. Dilansir dari laman resmi Tridjaya Kartika Group, Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tridjaya Kartika Group memiliki berbagai proyek perumahan. Adapun perumahan milik Tridjaya Kartika Group yang sedang populer, antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Ketiga perumahan tersebut merupakan kompleks perumahan elit yang terletak di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya Timur dan Sidoarjo.
Budi Said juga merupakan pemilik dari Plasa Marina yang berada di bawah naungan Tridjaya Kartika Group. Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang berada di kawasan elit Margorejo Indah. Plasa Marina terkenal dengan pusat IT-nya.
Tak hanya perumahan dan pusat perbelanjaan, Budi Said juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina yang berada tak jauh dari Plasa Marina. Bisnis-bisnis tersebut lah yang membuat Budi Said dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.
Lihat juga Video: Penampakan Uang Rp 79 Miliar Sitaan Korupsi PT Antam di Konawe Utara