Peternak Ayam Broiler Teriak Rugi Gegara Kalah Saing sampai Ngutang Sana-sini

Peternak Ayam Broiler Teriak Rugi Gegara Kalah Saing sampai Ngutang Sana-sini

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Sep 2023 13:15 WIB
Sebuah peternakan di Cimincrang, Bandung, Jawa Barat, diisi penuh ayam broiler. Seperti apa penampakannya?
Ilustrasi/Foto: Satria Nandha
Jakarta -

Peternak ayam broiler juga mengeluhkan kondisinya kepada Komisi IV DPR RI. Salah satu perwakilan UMKM peternak ayam broiler asal Bogor, Wayan mengungkap saat ini peternak kecil telah kalah saing dengan perusahaan besar.

Selain itu harga produksi juga sudah mengalami kenaikan, baik dari pakan hingga grand parent stock (GPS). Wayan mengaku peternak sudah banyak berutang hingga banyak aset yang disita.

"Hari ini bapak/ibu, harga pakan mendekati harga beras, sekarang sudah Rp 10.000, nggak ada yang membatasi dia, terendah Rp 8.000. Kami sudah tidak bisa apa apa lagi, kami beli pakan jadi pak. Terus cashflow kami ngutang-ngutang, hari ini mobil diambil, mungkin besok rumah diambil," kata Wayan dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirisnya nasib peternak ayam broiler, Wayan bercerita bermula setelah adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam aturan itu, menurut Wayan, industri atau perusahaan besar diberikan izin budi daya atau produksi.

"UU No 18 tahun 2009, cikal bakalnya di mana atas nama investasi, sektor industri integrasi saat itu dibolehkan budi daya. Pekerjaan yang bisa kami lakukan, mereka mulai lakukan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian hadir lagi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, yang bertujuan melindungi peternak kecil.

Aturan itu membatasi industri untuk budi daya ayam broiler hanya 50%. Namun menurut Wayan, hasilnya tak berbuah baik, budidaya ayam broiler malah dikuasai 90% oleh industri besar bukan peternak kecil atau UMKM.

"Justru hari ini saya menyampaikan sekarang jumlah kami mungkin tinggal 10% produksi bibit dia itu dipakai sendiri, baik internal farm maupun atas nama kemitraan. Artinya kebijakan itu bukan menyuburkan kami tetapi menghabiskan kami," ujarnya.

Peternak lain bicara kalah saing dengan perusahaan besar. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak juga Video: Kebakaran Peteranakan Ayam di Majalengka, Ratusan Ribu Ayam Terpanggang

[Gambas:Video 20detik]




Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah, Parjuni juga mengatakan hal yang sama, bahwa sekarang populasi dari peternak sudah kalah juga dengan perusahaan besar.

"Belum urusan teknologi, mereka jauh pasti lebih menang daripada kita. Kadang-kadang kecil yang hanya 1500-2000, mereka sudah 40.000 satu kandang. Dan itu tidak ada pengaturannya yang jelas," ucapnya.

Dia juga mengungkap akibat aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, saat ini populasi dikuasai oleh perusahaan besar. Bahkan menguasai pasar tradisional atau pasar becek.

Parjuni mengeluhkan karena populasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan besar ini melanggar aturan. Namun, menurutnya sampai saat ini tidak ada sanksi kepada perusahaan besar.

"Dari pengaturan-peraturan yang ada, misalnya Permentan ya itu itu kan ditulis di situ disebut maksimal 50% untuk mereka, tetapi mereka melanggar hingga 60 sampai 70% mungkin hari ini sampai 90%.Mana tindakan pemerintah untuk membuat suatu hukuman, nggak ada sama sekali. Sanksi yang ada pada peraturan itu pun tidak jelas," ungkapnya.

Dia meminta agar Komisi IV DPR RI bisa memanggil jajaran Kementerian Pertania khususnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah.

"Saya mohon kepada DPR, daripada ini 5 tahun lagi negara ini tidak memiliki harga diri karena dipermainkan oleh perusahaan integrator itu tadi, melalui DPR saya minta tolong panggil menteri, dirjen bisa selesaikan ndak 1 sampai 2 bulan, karena umurnya cuman 35 hari, kalau nggak bisa ganti Pak selesai. Pak Jokowi suruh ganti itu menterinya,"tutupnya.


Hide Ads