Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Regulasi itu disebut akan menjadi aturan main bagi social commerce, salah satunya TikTok Shop.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya tidak berlama-lama merevisi PPMSE. Hal ini disebabkan Permendag berkaitan dengan urgensi perlindungan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Lagipula, Heru mengatkaan aturan itu tidak berstatus Peraturan Pemerintah.
"Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat," ujarnya saat dihubungi. pada Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru kemudian juga menjelaskan, bahwa Permendag PPMSE dibutuhkan sebagai aturan main social commerce yang kini merajalela. Revisi peraturan pun juga berkaitan dengan sejumlah kepentingan nasional. Di antaranya seperti keamanan data pengguna serta persaingan sehat dengan platform e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, mengatakan pemisahan lini bisnis TikTok di media sosial dan e-commerce. Ia membandingkan kehadiran aplikasi itu di Republik Rakyat China, ketika dua hal tersebut dipisah. Adapun di Indonesia, hal tersebut masih menyatu.
Dia menjelaskan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan menutup TikTok. Kendati demikian, ia menjelaskan sering mengungkit hal tersebut karena tidak ingin produk UMKM mati di tengah derasnya berbagai produk impor.
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023.
Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai direvisi.
"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan TikTok Shop sebagai social commerce tidak akan dilarang. Namun, dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, akan diatur perizinan untuk social commerce itu sendiri.
detik.com berupaya meminta tanggapan kepada Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan via aplikasi pesan singkat. Kendati demikian, ia menjelaskan pihaknya belum bersedia memberi tanggapan terhadap hal tersebut.
(kil/kil)