Kemendag Tak Akan Larang TikTok Shop, tapi Bakal Diatur Izinnya

Kemendag Tak Akan Larang TikTok Shop, tapi Bakal Diatur Izinnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 22 Sep 2023 15:50 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Ilustrasi/Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai direvisi.

"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan TikTok Shop sebagai social commerce tidak akan dilarang. Namun, dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, akan diatur perizinan untuk social commerce itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.

Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.

Secara rinci, Isy mengatakan dalam aturan tersebut, pertama akan diperjelas terkait definisi antara e-commerce dan social commerce. Kedua, tetap diatur terkait larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

"Ketiga mengenai positive list, barang apa saja yang boleh," lanjutnya.

Keempat, akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.

"Barang barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar misal SNI. Itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai cross border atau tidak," pungkasnya.

(ada/ara)

Hide Ads