Jokowi soal Aturan TikTok Shop: Mestinya Itu Sosmed, Bukan Ekonomi Media

Jokowi soal Aturan TikTok Shop: Mestinya Itu Sosmed, Bukan Ekonomi Media

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Sep 2023 12:15 WIB
Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi/Foto: Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan terkait aktivitas niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera selesai. Saat ini dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," tandasnya.

Aturan yang dimaksud Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas telah mengatakan Permendag 50 tahun 2020 itu telah selesai direvisi. "Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023) kemarin..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga menjelaskan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.

Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di sosial commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

(ada/ara)

Hide Ads