Amit-amit Jangan Sampai Kena Jerat Judi Online!

Amit-amit Jangan Sampai Kena Jerat Judi Online!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 24 Sep 2023 18:30 WIB
Ilustrasi permainan judi
Ilustrasi judi online - Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar
Jakarta -

Judi online harus menjadi hal yang perlu diperhatikan semua pihak. Pasalnya, pertumbuhan judi online semakin pesat.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 1-21 September 2023, Kementerian Kominfo sudah memblokir 60.582 konten judi online yang tersebar dari berbagai situs web dan sosial media.

Menyoroti hal tersebut, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa perjudian bukan bagian dari investasi atau sumber pendapatan dan risiko ke depan jika uang habis digunakan untuk berjudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita tidak pernah bisa memprediksi atau menganalisa bagaimana kita bisa goal dapat uang. Karena memang konsepnya hanya untung-untungan. Selain itu kita harus benar-benar menyadari bahwa masih ada sekian banyak kebutuhan kita lainnya yang lebih penting untuk dipenuhi," ujarnya kepada detikcom, Minggu (24/9/2023).

Bagi yang terlanjur kecanduan, Andy menambahkan untuk segera menghapus aplikasi perjudian dari handphone kita dan kembali renungkan kemungkinan terburuk finansial yang akan dihadapi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan masyarakat harus paham bahwa bandar judi sengaja memenangkan di putaran awal untuk mengelabui sehingga membuat pelaku jadi sulit berhenti.

"Pahami bahwa judi itu candu yang membuat pelakunya sulit berhenti. Tidak ada yang kaya dalam waktu singkat karena judi. Bisa mengisi waktu dengan hal produktif dan bermanfaat dan mengatur pengeluaran untuk hal yang prioritas dan tabungan masa depan," ujar dia.

Menurut Bhima pemerintah bisa melakukan beberapa hal untuk memberantas judi online ini. Pertama, pemerintah harus segera bergabung dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sebagai upaya untuk mengungkap aliran dana judi lintas negara dan kerjasama menangkap otak pelaku di luar negeri.

Kedua, meminta PPATK dan OJK untuk membekukan semua rekening baik milik tersangka dan pemain judi online. Ketiga, bersihkan semua layanan digital dari iklan judi online, termasuk sosial media dan website pemerintah. Terakhir, menangkap dan mengadili seluruh influencer dan artis yang menerima endorsement iklan judi online.

(kil/kil)

Hide Ads