Ungkap Izin TikTok Media Sosial Bukan Bisnis, Bahlil: Dia Merugikan Kita!

Ungkap Izin TikTok Media Sosial Bukan Bisnis, Bahlil: Dia Merugikan Kita!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Sep 2023 21:05 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.Foto: Mohammad Wildan/20detik

Bahlil juga meminta para artis untuk seimbang dalam mempromosikan produk dalam dan luar negeri. Jangan sampai produk impor justru membanjiri pasar dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga tapi harus ada kesimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar bukan melarang tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk dalam negeri," terang Bahlil.

Sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

ADVERTISEMENT

Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Kini, fitur semacam itu dilarang.


(ily/hns)

Hide Ads