Raup Untung Besar di RI, TikTok Bayar Pajak?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Sep 2023 14:04 WIB
Foto: Solen Feyissa/Unsplash
Jakarta -

Heboh media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop. Penggunanya yang semakin masif dikhawatirkan mematikan keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Lantas, apakah TikTok membayar pajak di Indonesia?

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sejak 2020.

Itu artinya, perusahaan yang berbasis di China tersebut bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud adalah jasa iklan.

"Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan dalam media briefing Penerimaan Negara dalam APBN 2024 di Hotel Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Sayangnya Ihsan tidak bisa membeberkan berapa total PPN PMSE yang sudah disetor TikTok ke Indonesia. "Saya nggak bisa cerita karena itu bagian dari rahasia jabatan," tuturnya.

Pemerintah sendiri berencana untuk mengatur media sosial seperti TikTok yang dipakai untuk berjualan dan bertransaksi. Pasalnya izin TikTok sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan TikTok Shop cs kemungkinan akan keluar dalam minggu ini. Aturan itu akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan, Kumham saya kira minggu ini selesai," kata Zulkifli di Pasar Johar Semarang, dikutip dari detikJateng.

"Makanya kalau jadi social commerce harus sendiri. Ijin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh. Tapi tidak boleh jadi toko. Jadi perbankan, minjemin uang, kredit juga, dagang juga, nggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang, tapi diatur," tambahnya.

Simak juga Video: Momok Bagi UMKM, Social Commerce Sampai Jadi Sorotan Jokowi-Zulhas






(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork