Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya tunjangan ASN dilebur dengan gaji.
Anas menyebut skema single salary masih dalam pembahasan dan sedang dihitung pemerintah. Ia menyoroti ASN yang menerima tunjangan sama padahal ia tidak bekerja.
"Tadi kan saya sudah jelasin single salary itu masa orang yang nggak kerja sama kerja sama tunjangannya," ujarnya saat ditemui di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anas ada plus minus dari sistem single salary. Namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai itu.
Adapun skema single salary sudah diujicobakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah lumayan lama dalam dua tahun terakhir, sekarang di tempat lain bisa nggak. Ini kan problem-nya problem kinerja. Ini jangan sampai kerja nggak kerja honornya sama. Gimana orang yang kerja baik sama yang tidak tiba-tiba horornya sama. Tunjangan kinerja juga sama," jelasnya.
"Ini mestinya orang yang kerja dan tidak kerja mestinya berbeda," lanjutnya.
Ia menyatakan pemerintah masih perlu melakukan pendalaman untuk skema tersebut. Nantinya ada Peraturan Pemerintah terkait manajemen ASN yang menyangkut soal hal tersebut.
Anas menambahkan single salary tidak termasuk ke dalam prioritas pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Target kita kan beresin ASN bukan soal single salary, tidak masuk prioritas pembahasan ini," tutup Anas.
Lihat juga Video 'Gugatan MAKI Ditolak, MK Tetap Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK':
(ily/ara)