Kemnaker Gagalkan Pengiriman 609 TKI Ilegal Sejak 2021

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 609 TKI Ilegal Sejak 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 14:50 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan telah menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural atau PMI ilegal hingga ratusan orang. Terbaru yang ditemukan langsung oleh Kemnaker sejumlah 32 orang di Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan sejak 2021 pengiriman 609 PMI ilegal telah digagalkan. Namun, dia mengatakan catatan itu bukan korban perdagangan orang.

"Saya nggak bilang korban perdagangan orang ya, tetapi keberangkatan calon pekerja migran yang nonprosedural, ya macam-macam itu. Jadi sampai sekarang itu kemarin ketemu 32, tambah 577 berarti 609 dari 2021, itu ya," jelasnya kepada detikcom ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tindakan yang dilakukan Kemnaker untuk memberantas adanya PMI ilegal dan perdagangan orang, Haiyani mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terkait laporan dari masyarakat jika ada indikasi perdagangan orang.

"Jadi bukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dulu. Kami mendengar pengaduan masyarakat, ada keberangkatan, bla-bla-bla. Kami cek, lalu kemudian kami melakukan pendalaman, pemeriksaan mengambil keterangan kepada pihak dan tanda kutip korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, jika sudah ada bukti dan informasi yang cukup, para korban akan didampingi oleh Kemnaker untuk mengadu ke Kepolisian. "Selebihnya itu di Kepolisian, jadi Kemnaker tidak bisa bertindak sendiri," tutunya.

Seperti yang terjadi pada penggagalan 32 PMI ilegal di Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati. Kemnaker mengatakan telah membuat laporan terkait dugaan pengiriman orang atau PMI ilegal tersebut.

"Ke polisi itu sudah ada pengaduan, kita tinggal menunggu. Kepolisian itu yang akan mengambil keterangan kan, karena berkas sudah kita berikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemnaker sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Minggu (24/9). Hasilnya, Kemnaker berhasil mencegah 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Dari 32 PMI ilegal, 2 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadisnaker KUKM) Majalengka Arif Daryana.

"Rilisnya seperti itu (saat dikonfirmasi ada dua warga Majalengka yang terlibat). Masih kita koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Arif saat dihubungi detikJabar, Senin (25/9/2023).

Menurut Arif, kasus ini sedang ditangani Polda Jabar. Nantinya, kasus ini akan dibawa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan lebih lanjut.

(ada/ara)

Hide Ads