Zulhas Beri Waktu TikTok Seminggu buat Tutup TikTok Shop

Zulhas Beri Waktu TikTok Seminggu buat Tutup TikTok Shop

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 17:50 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Foto: Dok. Humas Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan waktu seminggu untuk sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok agar tidak lagi menyatukan dua aktivitas tersebut di fitur TikTok Shop. Jadi, sosial media yang sekaligus jadi e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.

ADVERTISEMENT

Jika dalam waktu seminggu aturan itu tidak dilakukan, maka ada sanksi yang diberikan kepada pemilik aplikasi. Sanksi yang diberikan mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Tentu ada tahapan-tahapannya, pertama peringatan tertulis, kedua ..., ketiga dicabut izinnya. Harus jelas, tegas, agar sekali lagi untuk menjadi ekosistem di bidang ini jangan sampai membuat resah, merugikan yang lain, kita kerjakan kita lakukan di Permendag 31 2023," tegasnya.

Secara rinci, terkait sanksi ada di Bab VII Permendag 31 Tahun 2023, pada pasal 50 ayat 2. Rinciannya, sanksi diberikan pertama peringatan tertulis, dimasukkan daftar prioritas pengawasan, dimasukkan daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.

Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait dengan kebijakan larangan transaksi di abwah US$ 100 per barang hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.

(ada/ara)

Hide Ads