Kementerian perdagangan resmi melarang keberadaan media sosial sekaligus e-commerce alias social commerce. Sejalan dengan itu, social commerce diberikan waktu selama 1 minggu untuk melakukan penataan.
Adapun larangan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Namun, masyarakat yang transaksinya belum rampung hingga batas waktu yang ditetapkan tak perlu khawatir. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menjamin, social commerce diwajibkan untuk menyelesaikan segala transaksi terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya harus diselesaikan sampai selesai," kata Isy, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Tok! TikTok Shop Resmi Dilarang |
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menyurati social commerce seperti TikTok untuk tak lagi menyatukan fitur transaksi jualan dan media sosial. Dengan demikian, mereka harus memilih apakah mau menjadi iya harus diselesaikan sampai selesai.
"TikTok Shop sudah mempunyai izin SIUP 3A atau KP 3A. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing sebagai social commerce. Tapi kalau dia ingin transaksi, seperti ingin ada transaksi di dalam itu, dia harus menjadi e-commerce," jelas Isy.
"Untuk menjadi e-commerce itu harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak, tapi diatur kembali," sambungnya.
Setelah jangka waktu 1 minggu yang diberikan untuk bebenah, ia menekankan kalau social commerce sudah tak boleh lagi membuka transaksi jual-beli di dalam platform. Seiring dengan itu, sosialisasi akan terus digencarkan ke operator platform-platform e-commerce hingga social commerce.
Sebagai tambahan informasi, kabar menyangkut tenggat waktu 1 minggu ini telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers hari ini. Nantinya, social commerce tak boleh digunakan untuk berdagang, tetapi masih boleh digunakan untuk promosi dan iklan.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan.
"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," lanjutnya.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.